Sebagai bentuk pertanggung-jawaban publik Lembaga Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia membuka Fungsi Layanan Pengaduan disetiap Pengadilan. Layanan Pengaduan tersebut diharapkan membantu Mahkamah Agung untuk meningkatkan Kinerja dan Kualitas pelayanannya dan Mahkamah Agung terbantu untuk terus meningkatkan Kinerja dan Kualitas Lembaga Peradilan di Indonesia.
1. Pastikan Pengaduan Anda Memuat Identitas terlapor (Hakim/Pegawai yang diadukan, Tingkat Jabatan dan Instansi yang bersangkutan).
2. Pencantuman Identitas Anda, Sebagai Pelapor Akan Mempermudah MA dengan Pengadilan untuk memproses Pengaduan Anda, memungkinkan Anda untuk mengetahui Penanganan terhadap Pengaduan.
Tujukan Pengaduan Anda Kepada :
- Ketua Pengadilan dimana Terlapor bertugas, atau
- Ketua MA-RI, atau
- Ketua Muda Pengawasan MA-RI.
Anda Dapat Mengajukan Pengaduan Melalui :
- Meja Pengaduan disetiap Pengadilan MA-RI.
- Mengisi Formulir Online di www.mahkamahagung.co.id
- Melalui Pos ke alamat Pengadilan yang bersangkutan atau MA-RI.
MATERI PENGADUAN
Ø Pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman prilaku hakim ;
Ø Penyalahgunaan wewenang / jabatan ;
Ø Pelanggaran terhadap peraturan disiplin pegawai negeri sipil atau peraturan disiplin meliter ;
Ø Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan–perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat ;
Ø Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidak pahaman ;
Ø Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif ;
Ø Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak–pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.